SATGAS PAMTAS RI–MALAYSIA YONKAV 3/AC TERIMA PENYERAHAN SENJATA RAKITAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT

    SATGAS PAMTAS RI–MALAYSIA YONKAV 3/AC TERIMA PENYERAHAN SENJATA RAKITAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT

    Nanga Badau, Kalimantan Barat - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC kembali berhasil menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat di wilayah perbatasan. Penyerahan tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Bowman, 1 (satu) pucuk senjata rakitan laras pendek, serta 2 (dua) butir amunisi, yang diserahkan langsung kepada personel Satgas.

    Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sejak awal penugasan. 

    Melalui kegiatan komunikasi sosial dan pendekatan teritorial yang intensif, prajurit Satgas terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran TNI di wilayah perbatasan, khususnya di desa binaan Pos Perumbang.

    Penyerahan senjata secara sukarela ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Selain itu, hal tersebut juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan teritorial yang dilaksanakan oleh Satgas dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran senjata ilegal.

    Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pengamanan perbatasan negara sekaligus membina masyarakat melalui pendekatan humanis, guna mewujudkan stabilitas keamanan serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah perbatasan.


    🔆ANDHAKA CAKTI BERHASIL🔆
    🇮🇩ANDHAKA UNTUK INDONESIA🇮🇩

    ⚙️TRI DAYA CAKTI⚙️

    #badau
    andhaka

    andhaka

    Artikel Sebelumnya

    SATGAS PAMTAS YONKAV 3/AC LAKSANAKAN RENOVASI...

    Artikel Berikutnya

    CEGAH KEJAHATAN LINTAS BATAS, SATGAS PAMTAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami